ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN NIKAH BAGI WANITA HAMIL (STUDI DI DESA POPONGAN KECAMATAN BANYUURIP KABUPETEN PURWEREJO)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN NIKAH BAGI WANITA HAMIL (STUDI DI DESA POPONGAN KECAMATAN BANYUURIP KABUPETEN PURWEREJO)

XML

Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan bagaimana hukum menikahi wanita hamil zina di Desa Popongan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Menikahi wanita hamil zina dilakukan dua kali sebelum melahirkan dan sesudah melahirkan. Dalam pandangan 4 madzhab memang tidak ada yang melanggar namun bisa diperjelas dalam skripsi ini Adapun yang melatarbelakangi penulis untuk melakukan pengamatan tersebut karena fenomena ini masih belum banyak dibahas oleh mahasiswa lainya. Terlihat menarik karena masalah ini terkait dengan jurusan kuliah yang dijalani oleh penulis. Metode penelitian yaitu kualitatif dengan jenis field research yaitu penelitian lapangan terhadap warga masyarakat Desa Popongan yang menyaksikan adanya fenomena nikah wanita hamil di lingkungan mereka tinggal Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa fenomena tersebut menciptakan perbedaan dari yang biasanya hanya melakukan pernikahan wanita hamil zina cukup satu kali namun berbeda dengan fenomena di Desa Popongan yaitu melakukan pernikahan tersebut sebanyak dua kali. Memang tidak ada di dalam 4 mdzhab yang menjelaskan pernikahan ulang untuk wanita hamil zina karena cukup satu kali dan ini memang tidak melanggar ketentuan syariat dalam islam. Fenomena seperti ini di samakan dengan pernikahan yang akadnya dilakukan dua kali seperti fenomena yang banyak terjadi di masa dulu dan sekarang. Diakadkan oleh guru/ kyai bagi kalangan santri, kemudian di akadkan kembali oleh pihak pegawai KUA setempat. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pelaksanaan nikah tambelan layaknya seperti pelaksanaan tajdidun nikah karena kawin hamil dilakukan seperti perkawinan pada umumnya, tetap terpenuhinya syarat dan rukunnya perkawinan, tetapi tidak perlu dicatatkan pada pegawai pencatat nikah. Adapun yang melatar belakangi nikah tambelan karena kawin hamil adalah adanya alasan ragu terhadap status pernikahan yang pertama, dan sudah menjadi tradisi di masyarakat Desa Popongan Kecamatan banyuurip Kabupaten Purworejo. Landasan atau pijakan hukum yang dipakai dalam hal ini adalah kebiasaan yang sudah menjadi tradisi dengan tujuan memperbaruhi nikah yang terdahulu.

Kata kunci: wanita hamil, pernikahan wanita hamil, hukum islam


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Hilda Matussilmi - Personal Name
Student ID
2017060015
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 693 HIL A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail